Lomba Penulisan Artikel dan Karya Jurnalistik Pendidikan 2012
Posted on 19 Februari 2012 by Kak Ichsan
Lomba Penulisan Bidang Pendidikan tingkat nasional ini
diselenggarakan oleh Pusat Informasi dan Humas Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebagai rangkaian peringatan Hari Pendidikan
Nasional (Hardiknas) 2012.
Ada dua kategori Lomba Penulisan Bidang Pendidikan ini:
Kriteria Lomba:
Juara II : Rp 7.500.000 (dipotong pajak)
Juara III : Rp 5.000.000 (dipotong pajak)
11. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat
Ada dua kategori Lomba Penulisan Bidang Pendidikan ini:
(1) Artikel, dan
(2) Karya Jurnalistik (Feature).
Tema Lomba adalah “Menjangkau yang Tidak Terjangkau”Kriteria Lomba:
- Untuk Lomba Penulisan Artikel, lomba terbuka untuk masyarakat umum. Sedangkan kategori Lomba Karya Jurnalistik (Feature), terbuka untuk semua wartawan media cetak
- Artikel maupun Feature adalah karya asli, dan panitia berhak menggugurkan pemenang apabila di kemudian hari tulisan terbukti bukan karya asli
- Artikel ataupun Feature tersebut dimuat pada media massa cetak umum (bukan media internal) yang terbit di Indonesia antara 1 Januari – 31 Maret 2012
- Tulisan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
- Pendaftaran lomba mulai dari tanggal 1 Maret – 31 Maret 2012 (cap pos)
- Pada saat mendaftar, peserta lomba menyertakan bukti pemuatan dan fotokopi identitas penulis dikirim ke alamat panitia lomba: Gerai Informasi Media (GIM), Pusat Informasi dan Humas, Gedung C lt. 1, Kemdikbud, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat (Informasi lebih lanjut hubungi: Anang Kusuma – 08568891640)
- Penulis bukan pegawai Kemdikbud Pusat
- Setiap penulis bisa mengirimkan lebih dari satu naskah tulisan
- Hasil lomba akan diumumkan melalui www.kemdikbud.go.id dan pemenang akan dihubungi oleh panitia untuk diundang menghadiri penyerahan hadiah
- Pemenang I, II, dan III masing-masing kategori berhak atas Piagam Penghargaan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan hadiah sebesar:
Juara II : Rp 7.500.000 (dipotong pajak)
Juara III : Rp 5.000.000 (dipotong pajak)
11. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ya